JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa Raja Bonaran
Situmeang atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mejelis Hakim menilai surat dakwaan JPU KPK telah memenuhi syarat formil dan materiil yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Keberatan tidak dapat diterima. Surat dakwan Penuntut Umum sah karena telah memenuhi ketentuan formal dan materiil," ujar Ketua Majelis Hakim Muchammad Muchlis saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2015).
Majelis hakim lantas langsung memerintahkan JPU KPK untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan perkara. Selanjutnya adalah pemeriksaan saksi," tutur Hakim Muchlis.
Merespons permintaan hakim, Tim Jaksa menyanggupinya untuk melanjutkan sidang perkara suap terkait sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) ini, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang selanjutnya akan digelar dua kali dalam seminggu.
"Kita jadwalkan seminggu dua kali, Senin dan Kamis, jamnya siang ya," tandas Hakim Muchlis, yang langsung disanggupi JPU KPK dan Tim Kuasa Hukum Bonaran.
Bonaran sebelumnya didakwa telah memberikan uang sebesar Rp1,8 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu terkait sengketa pilkada Tapanuli Tengah di MK.
Raja Bonaran diancam pidana sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
Mejelis Hakim menilai surat dakwaan JPU KPK telah memenuhi syarat formil dan materiil yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Keberatan tidak dapat diterima. Surat dakwan Penuntut Umum sah karena telah memenuhi ketentuan formal dan materiil," ujar Ketua Majelis Hakim Muchammad Muchlis saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2015).
Majelis hakim lantas langsung memerintahkan JPU KPK untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan perkara. Selanjutnya adalah pemeriksaan saksi," tutur Hakim Muchlis.
Merespons permintaan hakim, Tim Jaksa menyanggupinya untuk melanjutkan sidang perkara suap terkait sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) ini, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang selanjutnya akan digelar dua kali dalam seminggu.
"Kita jadwalkan seminggu dua kali, Senin dan Kamis, jamnya siang ya," tandas Hakim Muchlis, yang langsung disanggupi JPU KPK dan Tim Kuasa Hukum Bonaran.
Bonaran sebelumnya didakwa telah memberikan uang sebesar Rp1,8 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu terkait sengketa pilkada Tapanuli Tengah di MK.
Raja Bonaran diancam pidana sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
0 komentar "Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Raja Bonaran", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar